Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
14 Aug 2026
Berita Kecamatan
Panongan – Kecamatan Panongan melaksanakan kegiatan Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Triwulan II ...
-
14 Aug 2026
Dokumen Publik
Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap pelayanan di Kecamatan Panongan Tahun 2025 menunjukkan peningkatan nilai ...
-
14 Aug 2026
Dokumen Publik
LKIP Kecamatan Panongan Tahun 2025 merupakan dokumen pertanggungjawaban resmi yang menyajikan capaian kinerja, pelaksanaan program, ...
-
14 Aug 2026
Kepegawaian
ANYER - Kecamatan Panongan turut serta dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengelola Website Terpadu dalam rangka ...
-
14 Aug 2026
Kepegawaian
Guna meningkatkan pengelolaan website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Publik (PPID) Pelaksana di setiap Organisasi ...