Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
09 Jun 2026
Dokumen Publik
LKIP Kecamatan Panongan Tahun 2025 merupakan dokumen pertanggungjawaban resmi yang menyajikan capaian kinerja, pelaksanaan program, ...
-
09 Jun 2026
Kepegawaian
ANYER - Kecamatan Panongan turut serta dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengelola Website Terpadu dalam rangka ...
-
09 Jun 2026
Kepegawaian
Guna meningkatkan pengelolaan website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Publik (PPID) Pelaksana di setiap Organisasi ...
-
09 Jun 2026
Dokumen Publik
Segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan hidayah-Nya kami ...
-
09 Jun 2026
Dokumen Publik
Segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan hidayah-Nya kami ...