Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
25 Oct 2023 7,472 pembaca ADMIN Panongan

Tupoksi


TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Kecamatan Panongan merupakan unsur pelaksana bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kecamatan Panongan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan Bupati dan tugas pemerintahan lainnya. Tugas pokok dan fungsi Kecamatan Panongan mengacu pada Peraturan Bupati Tangerang Nomor 61 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas, fungsi dan Tata Kerja Kecamatan Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok Kecamatan Panongan mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan perencanaan dan perumusan bahan kebijakan program kerja bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum, pembangunan, pengembangan ekonomi dan kesejahteraan sosial.
  2. Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan, penganalisasian data dibidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum, pembangunan, pengembangan ekonomi dan kesejahteraan sosial.
  3. Kegiatan perumusan, ketentraman dan ketertiban umum, pembangunan pengembangan ekonomi dan kesejahteraan sosial.
  4. Pelaksanaan inventarisasi Asset Daerah atau kekayaan daerah lainnya yang ada di wilayah kecamatan serta pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
  5. Pelaksanaan pertimbangan pengangkatan kepala kelurahan.
  6. Pelaksanaan peningkatan usaha – usaha pengembangan ekonomi desa dan kelurahan.
  7. Pelaksanaan ketatausahaan umum dan kepegawaian, perencanaan dan keuangan.
  8. Pelaksanaan pemberian rekomendasi/perijinan kewenangan dibidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum, pembangunan, pengembangan ekonomi dan kesejahteraan sosial sesuai dengan kewenangannya.
  9. Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan Desa dan Kelurahan.
  10. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga lainnya terkait dengan kegiatan pemerintahan kecamatan.
  11. Pelaksanaan pengawasan, monitoring dan evaluasi, pengendalian serta pelaporan kegiatan pemerintahan kecamatan.
  12. Pelaksanaan urusan pemerintahan lainnya yang dilimpahkan ke kecamatan.

Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah dengan Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 63 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagain Urusan Pemerintahan kepada Kecamatan.

Struktur organisasi Kecamatan Panongan berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 62 Tahun 2010 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang, terdiri dari :

  1. Camat;
  2. Sekretariat Kecamatan, membawahi :
    1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan ;
    2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ;
  3. Seksi Pemerintahan ;
  4. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum ;
  5. Seksi Pembangunan ;
  6. Seksi Pengembangan ekonomi dan Pendapatan Daerah ;
  7. Seksi Kesejahteraan Sosial ;
  8. Kelompok Jabatan Fungsional ;
  1. Kepala Kecamatan

Kepala Kecamatan (Camat) mempunyai tugas, antara lain :

  1. Koordinator penyelenggaraan Pemerintah di wilayah Kecamatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah ;
  2. Melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan Bupati dan tugas pemerintahan lainnya ;

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Camat memfunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan perencanaan dan perumusan bahan kebijakan program kerja bidang Pemerintahan, ketenteraman dan Ketertiban Umum, pembangunan, pengembangan ekonomi dan kesejahteraan sosial ;
  2. Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan, penganalisisan data dibidang Pemerintahan, ketenteraman dan Ketertiban Umum, pembangunan, pengembangan ekonomi dan kesejahteraan sosial ;
  3. Penyelenggaraan kegiatan perumusan, ketenteraman dan Ketertiban Umum, pembangunan, pengembangan ekonomi dan kesejahteraan sosial ;
  4. Pelaksanaan inventarisasi aset daerah atau kekayaan daerah lainnya yang ada di wilayah kecamatan serta pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas umum dan fasilitas sosial ;
  5. Pelaksanaan pertimbangan pengangkatan kepala kelurahan ;
  6. Pelaksanaan peningkatan usaha-usaha pengembangan ekonomi Desa dan Kelurahan ;
  7. Pelaksanaan ketatausahaan umum dan kepegawaian, perencanaan dan keuangan ;
  8. Pelaksanaan pemberian rekomendasi/perijinan kewenangan dibidang Pemerintahan, ketenteraman dan Ketertiban Umum, pembangunan, pengembangan ekonomi dan kesejahteraan sosial sesuai dengan kewenangannya ;
  9. Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan ;
  10. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga lainnya terkait dengan kegiatan pemerintahan kecamatan ;
  11. Pelaksanaan pengawasan, monitoring dan evaluasi, pengendalian serta pelaporan kegiatan pemerintahan kecamatan ;
  12. Pelaksanan urusan pemerintahan lainnya yang dilimpahkan kecamatan.

 

 

  1. Sekretaris Kecamatan

Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas membantu camat dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan meliputi urusan       ketatausahaan, rumah tangga, umum dan Kepegwaian, Perencanaan dan keuangan, kegiatan seksi Pemerintahan, ketenteraman dan Ketertiban Umum, Pembangunan, Pengembangan Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial ;

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretaris Kecamatan mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan perencanaan dan perumusan bahan kebijakan program kerja berkaitan dengan bidang umum dan kepegawaian serta perencanaan dan keuangan ;
  2. Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisisan data bidang perencanaan dan keuangan, umum dan kepegawaian ;
  3. Pelaksanaan pengelolaan surat menyurat, tata naskah dinas, kearsipan, perlengkapan dan aset, rumah tangga, dan pemeliharaan kantor, sarana dan prasarana kecamatan ;
  4. Pelaksanaan tertib administrasi pengelolaan inventarisasi barang, pemeliharaan kantor dan sarana prasarana, perlengkapan dan asset;
  5. Pelaksanaan pengelolaan administrasi dan penatausahaan keuangan ;
  6. Pelaksanaan dan pembinaan organisasi dan tatalaksana lingkup kecamatan ;
  7. Pemberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat kecamatan ;
  8. Pelaksanaan kegiatan tata usaha yang meliputi agenda, ekspedisi, penggandaan, kearsipan, naskah dinas ;
  9. Pelaksanaan pemeliharaan kantor, pengadaan dan penyimpanan perlengkapan dan pengelolaan rapat ;
  10. Pelaksanaan pengelolan administrasi kepegawaian ;
  11. Pembinaan ketatausahaan umum dan kepegawaian, administrasi keuangan dan perencanaan, serta bidang pemerintahan, ketenteraman dan Ketertiban Umum, pembangunan, pengembangan ekonomi dan kesejahteraan sosial ;
  12. Pelaksanaan koordinasi, dengan instansi/lembaga lainnya terkait kegiatan sekretariat kecamatan dan bidang Pemerintahan, ketenteraman dan Ketertiban Umum, pembangunan, pengembangan ekonomi dan kesejahteraan sosial ;
  13. Pelaksanan pengawasan monitoring dan evaluasi, pengendalian serta pelaporan kegiatan sekretariat kecamatan dan bidang Pemerintahan, ketenteraman dan Ketertiban Umum, pembangunan, pengembangan ekonomi dan kesejahteraan sosial ;
  14. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Sekretaris Kecamatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat.

 

  • Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan

Kepala Sub Bagian dan Keuangan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan pembinaan, koordinasi, pengawasan dan pengendalian yang meliputi inventarisasi dan identifikasi data, perumusan dan penyusunan program serta evaluasi kegiatan rencana anggaran belanja kecamatan, pembukuan , perhitungan anggaran dan verifikasi serta pengurusan keuangan kecamatan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai fungsi :

  1. Perencanaan dan perumusan bahan kebijakan program kerja dibidang perencanaan dan keuangan ;
  2. Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisisan data bidang perencanaan dan keuangan ;
  3. Pelaksanaan penyusunan pedoman dan kebijakan serta dalam program kerja kecamatan meliputi penyusunan lakip, renstra, rencana kegiatan, keorganisasian dan ketatalaksanaan ;
  4. Perencanaan kegiatan pengelolaan administrasi keuangan meliputi penyusunan anggaran, pencairan, pembukuan dan pelaporan pertanggung jawaban anggaran ;
  5. Pelaksanaan usulan perbaikan dan perubahan anggaran kecamatan ;
  6. Pelaksanaan penyusunan laporan neraca keuangan ;
  7. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga lainnya terkait dengan kegiatan perencanaan dan keuangan ;
  8. Pelaksanaan pengawasan monitoring dan evaluasi pengendalian serta pelaporan kegiatan perencanaan dan keuangan ;
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud bertanggung jawab kepada Sekretaris Kecamatan.

 

  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, pengawasan dan pengendalian urusan surat menyurat dan kearsipan, urusan rumah tangga dan perlengkapan, penyusunan rencana kebutuhan, serta pengelolaan administrasi kepegawaian.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :

  1. Perencanaan dan perumusan bahan kebijakan kegiatan umum dan kepegawaian dilingkungan kecamatan ;
  2. Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisisan data kegiatan umum dan kepegawaian ;
  3. Pelaksanaan pengelolaan kegiatan ketatausahaan meliputi, surat menyurat, pengetikan, penggandaan, pengiriman dan pengarsipan ;
  4. Pelaksanaan pengurusan administrasi perjalanan dinas ;
  5. Pelaksanaan inventarisasi, pengadaan, pendistibusian, dan pemeliharaan barang-barang prasarana dan sarana inventaris kantor, rumah tangga kecamatan ;
  6. Pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian meliputi data pegawai, perpindahan, kepangkatan, dan pemberhentian pegawai dilingkungan kecamatan ;
  7. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan pegawai dilingkungan kecamatan ;
  8. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/ lembaga lainnya terkait kegiatan umum dan kepegawaian ;
  9. Pelaksanaan pengawasan dan monitoring dan evaluasi pengendalian serta pelaporan kegiatan umum dan kepegawaian ;
  10. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud bertanggung jawab kepada Sekretaris Kecamatan.

 

  1. Seksi Pemerintahan

Seksi Pemerintahan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan pembinaan, koordinasi, pengawasan dan pengendalian kegiatan bidang Pemerintahan yang meliputi pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan, pemerintahan umum, Kependudukan, catatan sipil dan pemberdayaan masyarakat.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :

  1. Pengolahan data dan informasi kependudukan di Kecamatan ;
  2. Pelaksanaan fasilitasi dalam hal pembentukan, pemecahan, penghapusan dan pengaturan Desa, perubahan status Desa menjadi Kelurahan, perubahan nama dan batas Wilayah desa ;
  3. Pelaksanaan fasilitasi menerbitkan surat Keputusan tentang pengesahan anggota BPD berdasarkan Laporan dan berita acara pembentukan BPD ;
  4. Pelaksanaan fasilitasi menerbitkan Surat Keputusan Tentang pengesahan Kepala Desa terpilih berdasarkan laporan dan berita acara panitia Pilkades dan Peraturan BPD ;
  5. Pelaksanaan fasilitasi menetapkan dan mengesahkan Pejabat Kepala Desa sesuai Peraturan perundang-undangan ;
  6. Pelaksanaan fasilitasi pelantikan Kepala Desa dan Anggota BPD ;
  7. Pelaksanaan fasilitasi, menerima laporan pelaksanaan tugas Kepala Desa ;
  8. Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pemilihan kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa ;
  9. Pelaksanaan fasilitasi penyusunan peraturan desa ;
  10. Pelaksanaan penyelenggaraan lomba/penilaian desa/kelurahan Tingkat Kecamatan
  11. Pelaksanaan fasilitasi menerbitkan surat persetujuan tentang penyidikan terhadap Kepala Desa dan Anggota BPD ;
  12. Pelaksanaan penilaian atas laporan Pertanggungjawaban Kepala desa ;
  13. Pelaksanaan fasilitasi kerja sama antar desa dan penyelesaian perselisihan antar desa/Kelurahan ;
  14. Pelaksanaan penetapan pengadaan tanah, pasar desa, Kantor kepala desa/Kelurahan untuk skala tingkat desa;
  15. Pelaksanaan penetapan pengadaan tanah, pasar desa, Kantor kepala desa/Kelurahan untuk skala tingkat desa;
  16. Pelaksanaan sosialisasi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum ;
  17. Pelaksanaan Pemeriksaan administrasi penerbitan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Tanda Penduduk Musiman ;
  18. Pelaksanaan pendataan penduduk dan pendatang serta Laporan Data Kependudukan, Kelahiran, dan Kematian;
  19. Pelaksanaan dan pelaporan Jumlah KTP dan KK yang diterbitkan ;
  20. Pelaksanaan pembinaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kepada Kelurahan dan atau desa ;
  21. Pelaksanaaan penyuluhan administrasi kependudukan dan catatan sipil ;
  22. Pelaksanaan pelayanan operasi yustisi dan sipora ;
  23. Pelaksanaan pengesahan surat keterangan kelahiran, kematian dan perkawinan ;
  24. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya.

Seksi Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Camat.

 

  1. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, koordinasi, pengawasan dan pengendalian kegiatan dibidang ketentraman dan ketertiban Umum, yang meliputi perlindungan masyarakat, kesatuan Bangsa dan Politik.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan perencanaan dan pengelolaan bahan perumusan kebijakan yang berkaitan dengan keamanan dan Ketertiban ;
  2. Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan penganalisisan data kegiatan ketenteraman dan Ketertiban umum ;
  3. Pelaksanaan administrasi penertiban Surat Ijin Gangguan (HO) dengan intensitas gangguan rendah yang tidak menggunakan mesin ;
  4. Pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan Ketertiban umum serta kemasyarakatan ;
  5. Pelaksanaan koordinasi penanganan pemakaman gelandangan/orang tidak dikenal ;
  6. Pelaksanaan penegakan dan pelaksanaan peraturan daerah dan keputusan Kepala daerah serta Peraturan perundang-undangan lainnya di wilayah kerjanya ;
  7. Pelaksanaan fasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama ;
  8. Pelaksanaan penertiban dan pengamanan tanah yang telah dibebaskan ;
  9. Pelaksanaan pengawasan Penggunaan Lahan Fasos, Fasum dan garis sepadan jalan ;
  10. Pelaksanaan koordinasi dan pembinaan kesatuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan masyarakat (Linmas) ;
  11. Pelaksanaan memberikan Surat Ijin Gangguan (HO) dengan intensitas gangguan rendah yang tidak menggunakan mesin ;
  12. Pembinaan ketentraman dan ketertiban lingkup Kecamatan ;
  13. Pelaksanaan Penegakan peraturan dan pelaksanaan peraturan daerah dan keputusan Kepala daerah serta Peraturan perundang-undangan lainnya di wilayah kerjanya ;
  14. Fasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama Skala Kecamatan ;
  15. Pembinaan Linmas ;
  16. Membantu pengendalian gangguan dan ketertiban ;
  17. Pemberian ijin penata ruang/toko untuk ibadah sesuai perundang-undangan yang berlaku ;
  18. Fasilitasi lahan parkir ;
  19. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya.

Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum dipimpin oleh seorang Kepala seksi yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan.

 

  1. Seksi Pembangunan

Seksi Pembangunan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan pembinaan, koordinasi, pengawasan dan pengendalian dibidang Pembangunan yang meliputi Bina Marga dan Pengairan, Bangunan dan Permukiman, Tata Ruang, Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pembangunan mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan inventarisasi data jalan dan jembatan meliputi peta jalan dan jembatan, jumlah jalan dan jembatan, kondisi jalan dan jembatan serta tipe jalan Kecamatan dan Desa/Kelurahan ;
  2. Pelaksanaan penetapan jalan Desa dan jembatan yang harus dipelihara ;
  3. Pelaksanaan pemeliharaan jalan jembatan serta bangunan pelengkap lainnya jalan antar penghubung Desa dengan Kecamatan ;
  4. Pelaksanaan dan melaporkan kondisi jalan dan jembatan dan irigasi dilingkungan kecamatan diluar kewenangannya kepada instansi yang berwenang ;
  5. Pelaksanaan pengawasan terhadap kondisi Jalan dan jembatan dan penggunaan jalan dan jembatan di wilayah kecamatan ;
  6. Pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan dan irigasi di wilayah kecamatan ;
  7. Pelaksanaan penetapan Inventarisasi data Irigasi ;
  8. Pelaksanaan pemeliharaan Irigasi bangunan pelengkap lainnya;
  9. Pelaksanaan administrasi penerbitan surat ijin IMB rumah tinggal katagori Permanen dan semi permanen serta pemutihan IMB rumah tinggal perorangan, rumah tinggal tambahan dilingkungan perumahan ;
  10. Pelaksanaan Koordinasi dalam rangka pemberian Rekomendasi IMB untuk Bangunan industri dan Perumahan swasta ;
  11. Pelaksanaan pengawasan terhadap Bangunan pemerintah dan pembangunan Rumah tinggal ;
  12. Pelaksanaan Pendataan potensi rumah tinggal yang belum memiliki ijin dan penyuluhan IMB untuk rumah tinggal ;
  13. Pelaksanaan penyebarluaskan hasil pengkajian tata ruang dan rencana tata ruang kepada seluruh masyarakat dan swasta ;
  14. Pelaksanaan pengawasan, memantau dan mengawasi terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan tanah perkebunan terlantar, tanah Negara bebas dan tanah timbul ;
  15. Pelaksanaan peningkatan peran serta masyarakat dalam perencanaan tata ruang dan dan dalam pengawasan pemanfaatan ruang ;
  16. Pelaksanaan administrasi penerbitan IPR terhadap permohonan Pendirian bangunan sarana ibadah dan bangunan yang berdampak luas terhadap lingkungan ;
  17. Pendataan dan pelaporan PJU, Rekomendasi penetapan lampu penerangan jalan umum dan taman kota ;
  18. Pendataan dan pelaporan ijin reklame ;
  19. Pelayanan ijin reklame, spanduk, poster, pamplet, untuk umbul-umbul yang berskala kecil   ( dibawah 1 Meter ) ;
  20. Pelaksanaan pembuatan rekomendasi izin pemasangan Bilbord, spanduk, poster, pamplet, umbul-umbul yang berskala besar (diatas 1 Meter) ;
  21. Pelaksanaan koordinasi terkait penanganan pengangkutan sampah;
  22. Pendataan dan pelaporan rumah duka, krematorium ;
  23. Pendataan dan pelaporan Taman pemakaman umum ( TPU ), Umum dan khusus ;
  24. Fasilitasi pengendalian dan pemeliharaan kebersihan dan Melakukan penyuluhan tentang kebersihan Kepada masyarakat ;
  25. Pelaksanaan Koordinasi pembangunan swadaya masyarakat ;
  26. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya ;

Seksi Pembangunan dipimpin oleh seorang Kepala seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan.

 

  1. Seksi Pengembangan Ekonomi dan Pendapatan Daerah

Seksi Pengembangan Ekonomi dan Pendapatan Daerah mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan pembinaan, koordinasi, pengawasan dan pengendalian dibidang Pengembangan Ekonomi yang meliputi industri dan perdagangan, pertanian, peternakan, perikanan, koperasi, Usaha Kecil dan Menegah dan Lingkungan hidup.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pengembangan Ekonomi dan Pendapatan Daerah mempunyai fungsi:

  1. Pelaksanaan pemberian rekomendasi atas Surat Ijin Tempat Usaha, Rekomendasi Surat Ijin domisili usaha, Rekomendasi Surat keterangan tempat industri dan Rekomendasi Surat Ijin Tempat Perdagangan, Rekomendasi Surat Ijin domisili usaha Perdagangan, Rekomendasi Surat keterangan tempat Perdagangan ;
  2. Pelaksanaan Pendataan Industri Perdagangan dan koperasi di Wilayah Kecamatan ;
  3. Pelaksanaan penerbitan SITU dan keterangan Domisili untuk pangan industri rumah tangga (PIRT), toko obat, pengobatan tradisional (Battra) ;
  4. Pelaksanaan pengawasan tempat Industri dan perdagangan ;
  5. Pelaksanaan Fasilitasi pembinaan usaha Industri dan perdagangan ;
  6. Pelaksanaan pengawasan terhadap Tempat Perdagangan;
  7. Pelaksanaan fasilitasi Pembinaan Usaha Perdagangan dan Usaha Koperasi ;
  8. Pelaksanaan rekomendasi surat keterangan tempat Koperasi ;
  9. Pelaksanaan Koordinasi Pengawasan bidang perikanan dan kelautan ;
  10. Pelaksanaan pengumpulan data dan informasi masalah perikanan dan kelautan ;
  11. Pelaksanaan Koordinasi terkait penanganan pengembangan usaha pertanian skala kecil ;
  12. Pelaksanaan fasilitasi pembuatan administrasi dalam rangka mendatangani ijin heuler (penggilingan padi ) ;
  13. Pelaksanaan ketahanan pangan masyarakat, pelaksanaan gerakan perlindungan tanaman pangan dan holtikultura ;
  14. Pelaksanaan pendataan usaha peternakan, Koordinasi pencegahan penyakit hewan menular dan Pendataan populasi ternak ;
  15. Pelaksanaan koordinasi pengelolaan perguliran ternak bantuan pemerintah dan koordinasi pencegahan penyakit hewan menular ;
  16. Pelaksanaan penanganan penggalangan gerakan penanaman hijauan makanan ternak ;
  17. Pelaksanaan pengkoordinasian, pembinaan dan pengawasan serta pelaporan langkah-langkah penyelenggaraan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan ;
  18. Pelaksanaan pengawasan penyaluran dan pengendalian kredit dalam rangka menunjang keberhasilan program produksi pertanian ;
  19. Pelaksanaan pencegahan atas pengambilan Sumber daya alam tanpa ijin dan dapat mengganggu serta membahayakan lingkungan ;
  20. Pelaksanaan surat keterangan izin lingkungan tentang kegiatan usaha pertambangan galian C dan proses penerbitan AMDAL ;
  21. Pelaksanaan pendataan dan pelaporan lahan kritis ;
  22. Pelaksanaan pemungutan pajak retribusi daerah sesuai dengan kewenangannya ;
  23. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya.

Seksi Pengembangan Ekonomi dipimpin oleh seorang Kepala seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan.

 

 

  1. Seksi Kesejahteraan Sosial

Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan pembinaan, koordinasi, pengawasan dan pengendalian dibidang kesejahteraan sosial yang meliputi pendidikan, kesehatan, pemuda, olahraga, kebudayaan dan pariwisata serta keluarga berencana, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan pendataan Jumlah keluarga miskin (Gakin) beserta anggota ;
  2. Pelaksanaan pengumpulan dan penyampaian, Data Pasangan Usia Subur, Data Gakin, Data Perilaku Hidup Bersih dan Sehat Tingkat desa, Data Sarana sanitasi dasar, Data Pirt, Data ASI Eksklusif, Kejadian penyakit dan masalah kesehatan lainnya ;
  3. Pelaksanaan Pendataan dan pendaftaran penyelenggaraan lembaga-lembaga pendidikan (play group, kelompok bermain dan taman kanak-kanak) ;
  4. Pelaksanaan terhadap kegiatan Fasilitasi pelayanan alat kontrasepsi dan Fasilitasi pendataan pasangan usia subur, tahapan keluarga dan keluarga miskin ;
  5. Pelaksanaan fasilitasi pertemuan posko KB desa dan IMP ;
  6. Fasilitasi penyuluhan administrrasi keluarga berencana;
  7. Pelaksanaan fasilitasi kegiatan organisasi sosial/Kemasyarakatan dan LSM ;
  8. Pelaksanaan fasilitasi kegiatan organisasi sosial/Kemasyarakatan dan LSM ;
  9. Pelaksanaan fasilitasi kegiatan organisasi sosial/Kemasyarakatan dan LSM ;
  10. Koordinasi Tingkat kecamatan dengan instansi terkait ;
  11. Fasilitasi penyuluhan administrrasi keluarga berencana;
  12. Pelaksanaan pemberian rekomendasi keluarga tidak mampu untuk kepentingan pendidikan, pelayanan kesehatan di rumah sakit ;
  13. Pelaksanaan rekomendasi izin pendirian operasional yayasan sosial, organisasi sosial dan panti asuhan ;
  14. Pelaksanaan penyuluhan kepada masyarakat yang terkena bencana alam, kerusuhan sosial, orang terlantar, lanjut usia, korban napza dan mantan napi ;
  15. Pelaksanaan penandatanganan untuk dan atas nama Bupati menandatangani surat keterangan pencari kerja (SKPK) ;
  16. Membantu Pelaksanaan pengembangan sektor informal, usaha mandiri, penerapan teknologi tepat guna dan padat karya ;
  17. Pelaksanaan pendataan pertumbuhan usia kerja ;
  18. Pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan program transmigrasi ;
  19. Pelaksanaan pengawasan tempat pariwisata ;
  20. Pelaksanaan rekomendasi Surat Ijin Tempat Pariwisata, Rekomendasi surat Ijin domisili usaha Pariwisata, Rekomendasi surat keterangan tempat Pariwisata ;
  21. Pelaksanaan Fasilitasi pelantikan dan pengambilan sumpah kepala Sekolah Negeri ( SDN ) ;
  22. Pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan bencana alam ;
  23. Pelaksanaan pengembangan sektor informal, usaha mandiri, penerapan teknologi tepat guna dan padat karya ;
  24. Pelaksanaan penerbitan izin lingkungan pendirian rumah bersalin (RB) dan balai pengobatan (BP) ;
  25. Pelaksanaan Koordinasi upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang melibatkan institusi non kesehatan dan masyarakat ;
  26. Pelaksanaan pembinaan peran serta masyarakat untuk ber PHBS melalui pengembangan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat (UKBM) dan penyuluhan tentang kesehatan ibu, anak, gizi, KB, menyusui ekslusif dan kesehatan lingkungan ;
  27. Pelaksanaan pemantauan keberadaan tenaga kesehatan tertentu di desa dan Penyediaan rumah tinggal tenaga kesehatan tertentu (bidan, dokter, perawat) di desa;
  28. Pelaksanaan bakti sosial pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh swasta dan organisasi masyarakat ;
  29. Pelaksanaan pemanfaatan sarana sanitasi dan kualitas kesehatan lingkungan ;
  30. Pelaksanaan kegiatan penyedia jasa pemberantasan hama (pest kontrol) diwilayah kecamatan ;
  31. Penyusunan perencanaan pembangunan kesehatan diwilayah kecamatan dan Kebijakan lokal pembangunan kesehatan wilayah kecamatan dengan memperhatikan kebijakan yang telah ditetapkan daerah dan pusat ;
  32. Pelaksanaan koordinasi Penyiapan lahan pembangunan puskesmas dan jaringannya
  33. Penyelenggaraan kegiatan-kegiatan desa siaga, Survey Mawas Diri, Musyawarah Masyakat Desa dan Pelaksanaan Kegiatan Rutin di poskesdes oleh kader ;
  34. Pembinaan Keterampilan anak/pemuda putus sekolah ;
  35. Pelaksanaan memfasilitasi pelaksanaan PKBM ;
  36. Pelaksanaan pengesahan RAPBS Sekolah Dasar;Pengesahan dan pelantikan pengurus komite Sekolah Dasar ;
  37. Pelaksanaan pengawasan sistem sejarah / kepurbakalaan;
  38. Pelaksanaan pembinaan kelompok-kelompok kesenian daerah/lembaga adat daerah KabupatenTangerang ;
  39. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya.

Seksi Kesejahteraan Sosial dipimpin oleh seorang Kepala seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan.

 

  1. Kelompok Jabatan Fungsional
  1. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya ;
  2. Kelompok Jabatan Fungsional Kecamatan secara professional sesuai dengan kebutuhan ;
  3. Setiap Kelompok jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk diantara tenaga fungsional yang ada dilingkungan Kecamatan ;
  4. Kelompok jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Camat ;
  5. Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Saat ini jabatan fungsional di Kecamatan Panongan belum ada dan belum tersedia.